Wednesday, March 30, 2011

Kopi Sigarar Utang Komoditi Andalan dari Sumatera Utara


OLEH : TIODOR S. SITUMORANG, SSi

BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN (BBP2TP) M E D A N 2 0 1 0

KOPI SIGARAR UTANG KOMODITI ANDALAN
DARI SUMATERA UTARA

Kopi arabika Sigarar utang termasuk kopi berperawakan semi katai yang tersebar luas pada beberapa kabupaten di wilayah Propinsi Sumatera Utara seperti di Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Karo, Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, secara ekonomi membawa dampak positif bagi petani. 

Menurut pengakuan petani setempat, kopi tersebut pertama kali dijumpai pada tahun 1988 di dusun Batu Gajah, Desa Paranginan Utara , Kecamatan Lintongnihuta di kebun kopi milik Oppung Sopan. Pada awalnya berjumlah belasan pohon, tetapi saat ini tinggal 3 (tiga) pohon yang hidup terdiri dari dua tipe berbeda. Identifikasi terhadap morfologi keturunan segregasinya, diduga salah satu tetuanya adalah jenis Typica BLP, sedangkan sifat ruasnya yang pendek dan katai berasal dari Catimor. 

Tanaman kopi Sigarar utang mempunyai perawakan semi katai, ruas cabang pendek, tajuk rimbun menutup seluruh permukaan pohon sehingga batang pokok tidak tampak dari luar. Sifat percabangan sekunder sangat aktif bahkan cabang primer di atas permukaan tanah membentuk kipas berjuntai menyentuh tanah. Daun tua berwarna hijau tua, daun muda (flush) berwarna coklat kemerahan. Apabila ditanam tanpa naungan tepi daun bergelombang dan helaian daun mengatup ke atas, jika dilihat sepintas bentuk daun panjang meruncing dan tepi daun bergelombang. Buah muda berwarna hijau sedangkan buah masak berwarna merah cerah, bentuk buah bulat memanjang berukuran besar dan 100 buah masak (merah ) rata – rata 196 gr. Potensi Produksi berkisar antara 800 – 2300 kg biji/ha. Kopi varietas Sigarar utang bersifat agak rentan terhadap penyakit karat daun, terutama jika ditanam pada ketinggian kurang dari 1000 mdpl, juga rentan terhadap nematoda parasit.

Untuk mengetahui daya hasil kopi Sigarar utang dapat diamati dengan cara mengamati komponen pendukungnya pada setiap pohon contoh yang telah ditentukan dan dinyatakan dengan Nilai Buah. Setiap pohon contoh diamati komponen daya hasilnya, yaitu : jumlah cabang primer produktif per pohon, rerata jumlah ruas produktif dari tiga cabang primer, rerata jumlah buah untuk setiap ruas dari tiga cabang primer dan berat 100 buah masak.
Berdasarkan komponen daya hasil tersebut kemudian dihitung besarnya nilai buah per pohon serta dihitung besarnya nilai buah rata-rata untuk kebun contoh yang diamati.

Pola budidaya kopi arabika tanpa pohon penaung juga akan memacu meningkatnya serangan penyakit karat daun. Pengamatan terhadap karat daun dilakukan dengan cara mengukur tipe reaksi (reaction type), kerapatan bercak (lesion density) dan indeks gugur daun pada setiap pohon contoh yang telah ditentukan. 

           Pengamatan mutu fisik biji kopi dilakukan pada saat musim buah bersamaan dengan pengamatan daya hasil. Kriteria suatu varietas kopi arabika dinilai memiliki mutu fisik biji baik apabila rendemen lebih dari 17 % dan persentase biji normal lebih dari 70 %. Secara umum kopi varietas Sigarar utang termasuk dalam kriteria mutu fisik biji baik bila dibanding dengan varietas Kartika. Mutu fisik biji diamati dengan cara membelah secara melintang 100 buah kopi yang telah berkembang penuh dan diulang sebanyak 5 kali, kemudian dihitung persentase biji normal, biji tunggal, biji triase, biji hampa dan biji gajah. 

Ketahanan terhadap penyakit karat daun pada penanaman dengan ketinggian > 1000 mdpl tergolong kategori tahan, sedangkan penanaman pada ketinggian < 1000 mdpl termasuk kategori agak rentan. Pola budidaya pada seluruh wilayah penanaman belum menggunakan pohon pelindung/naungan dan pemupukan tidak dilakukan dengan tepat sehingga umur produktif tanaman tidak lama dan cepat meranggas. Untuk mengurangi serangan penyakit karat daun sebaiknya pola budidaya tanaman menggunakan pohon pelindung/naungan dan tetap memperhatikan pemupukan sesuai dengan kebutuhan tanaman . Pengawasan Penyebaran dan peredaran benih kopi varietas Sigarar utang perlu dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini oleh Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) Medan. Untuk mendukung legalitas dan kualitas mutu benih perlu dilakukan sertifikasi pada biji maupun bibit yang akan disalurkan .

Sumber : 1. Hulupi, R (2002). Laporan Identifikasi dan karakterisasi kopi arabika Sigarar utang, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia
2.Warta Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia , (2005). Varietas Kopi Arabika dari Sumatera Utara ” Sigarar utang”


Sumber  :   http://ditjenbun.deptan.go.id

No comments:

Post a Comment